"Saksi yang akan kami hadirkan dalam sidang yang akan datang heboh-heboh yang mulia, barangkali sampai malam," kata JPU Supardi dalam sidang dengan terdakwa Dirut PT Indonguna Utama Maria Elizabeth Liman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Selain Suswono dan Hilmi, Jaksa KPK memanggil dua terdakwa yang sudah divonis pengadilan yakni bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah. Selain itu Elda Devianne Adiningrat, Jerry Roger dan Soewarso juga akan bersaksi pada persidangan.
Dalam perkara ini Luthfi Hasan dihukum 16 tahun penjara sedangkan Fathanah 14 tahun penjara karena terbukti menerima duit suap Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth melalui dua direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy.
Pada dakwaan Maria Elizabeth, disebutkan tujuan pemberian duit Rp 1,3 miliar ke Luthfi Hasan melalui Fathanah dimaksudkan agar Luthfi mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian agar memberi persetujuan rekomendasi permohonan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 yang diajukan Indoguna, PT Sinar Terang Utama, PT Nuansa Guna Utama, CV Cahaya Karta Indah dan CV Surya Cemerlang Abadi.
(fdn/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini