"Bisa juga tertutup. Tapi, bagi saya yang menjadi persoalan adalah saya sudah berusaha memohon tafsir terhadap putusan ini agar calon presiden dan wakil yang terpilih nanti tidak mengalami persoalan konstitusionalitas dan legitimasi," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/03).
Sebagai akademisi dan pakar hukum tata negara, Yusril menyebut dirinya berkewajiban moral untuk mengingatkan bila terjadi polemik saat presiden dan wakil presiden terpilih.
Yusril mengatakan kalau nanti terjadi polemik, ia sudah merasa lepas tanggung jawab. "Kalau terjadi sesuatu silakan hadapi sendiri. Bukan lagi jadi tanggung jawab saya karena
MK menyebut mereka tidak berwenang," tutur mantan Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Kehakiman dan HAM ini.
(hat/brn)











































