"Penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu dengan bukti otentik bisa menghilangkan oligarki dan menangkal wakil rakyat cacat moral dan hukum," kata Artidjo.
Artidjo menyampaikan hal ini dalam kesimpulan seminar nasional memperingati HUT ke 61 Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/3/2014). Ia menilai pemilu kerap diwarnai perselisihan individu dan kelompok sehingga hukum harus menengahi.
"Pelaksanaan pemilu merupakan konsekuensi logis. Pemilu sarat benturan individu dengan warna politik berbeda, benturan antara rakyat dengan pelaksana pemilu dan peserta pemilu," ujar Artidjo.
Menurutmya, hukum sudah menjadi pagar pelindung masyarakat yang menginginkan nilai-nilai luhur demokrasi tetap terjaga.
"Pasal yang dapat digunakan terhadap pelanggar pidana pemilu sangat beragam, fungsi protektif menjaga kejujuran. Tugas yuridis adalah agar pemilu tidak terkontaminasi pelanggar nilai-nilai demokrasi," tutup Artidjo.
(vid/trq)










































