Sosok Hamdan Zoelva sendiri pernah menjadi bawahan Yusril di Partai Bulan Bintang. Adapun posisi Yusril adalah sebagai Ketua Dewan Syuro PBB.
"Katanya nanti gembor-gembornya dikabulkan karena ada Hamdan Zoelva. Anda lihat sendiri kan Hamdan saja mantan anak buah saya tapi tetap tidak dikabulkan," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (20/03).
Meski permohonannya ditolak, pakar hukum tata negara ini mengaku tidak ada masalah dengan Hamdan. Dalam permohonan uji materinya, menurut Yusril, dirinya tak pernah berkomunikasi dengan pengganti Akil Mochtar itu.
"Saya tanya Hamdan saja enggak pernah soal ini. Enggak ada hubungan sekalipun, enggak ada urusan lah," ujar pria kelahiran Belitung Timur, 5 Februari 1956 tersebut.
Seperti diberitakan, MK hari ini menggelar sidang pembacaan putusan permohonan uji materi yang diajukan calon presiden dari PBB tersebut. Adapun uji materi yang diajukan Yusril adalah Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 UU Pilpres terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 7C, Pasal 22E ayat (1) ayat (2) ayat (3) UUD 1945.
Yusril, yang juga bekas Menteri Sekretaris Negara ini berharap MK mengabulkan permohonannya agar pencalonan presiden dan wakil presiden diajukan sebelum pemilihan umum legislatif.
Acuan ini menurut Yusril berdasarkan Pasal 6A UUD 1945 yang menyebut pasangan calon presiden dan wakilnya diusulkan partai politik, atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
(hat/brn)











































