"Sejak awal kita berharap sesuai konstitusi yaitu semua parpol bisa mencalonkan capres dan cawapres. Tapi kalau PT 20 persen pun kita nyatakan tetap siap. Tidak ada masalah," kata Waketum Gerindra Fadli Zon kepada detikcom, Kamis (20/3/2014).
Fadli menuturkan, harapan Gerindra memang agar PT dibatalkan sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan. Namun, kini ketika PT telah dikukuhkan, dirinya optimistis bisa menembusnya agar dapat menentukan capres-cawapres dengan lebih mudah.
"Persiapan kita dari awal memang dengan PT 20 persen. Kita buktikan 9 April. Kalau memang tembus 20 persen, kan lebih mudah menentukan siapa cawapres. Tapi kalau tidak sampai 20 persen, ya harus berkoalisi," pungkasnya.
Seperti diketahui Yusril berharap MK membatalkan Presidential Threshold (PT) yang diatur di UU Pilpres, yang menurutnya bertentangan dengan UUD 1945. Namun keinginan Yusril ini kandas.
"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (20/3).
Saat ini UU Pilpres mengatur pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan parpol, dan atau gabungan parpol, yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Dengan ditolaknya permohonan Yusril ini, maka aturan itu tetap dipakai untuk Pilpres 2014.
(rmd/rmd)










































