Ini Alasan MK Tidak Terima Gugatan Ambang Batas Usulan Pencapresan

Ini Alasan MK Tidak Terima Gugatan Ambang Batas Usulan Pencapresan

- detikNews
Kamis, 20 Mar 2014 17:55 WIB
Ini Alasan MK Tidak Terima Gugatan Ambang Batas Usulan Pencapresan
Ilustrasi
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Permohonan uji materi itu di antaranya terkait dengan ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold (PT). MK berpendapat penetapan PT merupakan hak pembuat UU atau DPR.

"Ketentuan a quo merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Dengan demikian, MK menganggap masalah PT bukanlah masalah konstitusional. "Adapun dalil-dalil pemohon selebihnya tidak relevan untuk dipertimbangkan," ucapnya.

Sedangkan mengenai alasan MK menolak pelaksanaan pilpres dan pileg secara berbarengan tahun ini, karena sudah dipertimbangkan MK dalam putusan tertanggal 23 Januari 2014 yang menyatakan pilpres serentak dilaksanakan pada tahun 2019.

"Dengan demikian bahwa dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.

(trq/asp)


Berita Terkait