"Ketentuan a quo merupakan kebijakan hukum terbuka atau delegasi kewenangan terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk undang-undang," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Dengan demikian, MK menganggap masalah PT bukanlah masalah konstitusional. "Adapun dalil-dalil pemohon selebihnya tidak relevan untuk dipertimbangkan," ucapnya.
Sedangkan mengenai alasan MK menolak pelaksanaan pilpres dan pileg secara berbarengan tahun ini, karena sudah dipertimbangkan MK dalam putusan tertanggal 23 Januari 2014 yang menyatakan pilpres serentak dilaksanakan pada tahun 2019.
"Dengan demikian bahwa dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
(trq/asp)










































