Jimly Nilai PK yang Berkali-kali Tidak Mendidik

Jimly Nilai PK yang Berkali-kali Tidak Mendidik

- detikNews
Kamis, 20 Mar 2014 17:36 WIB
Jimly Nilai PK yang Berkali-kali Tidak Mendidik
Jimly Assiddiqie (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Jimly Ashiddiqie menilai upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK) haruslah dibatasi. Hal ini mengingat proses hukum harus ada akhirnya.

"Di kita banyak PK-PKan, maka kita perlu batasi. Tapi kalau ada hal-hal luar biasa, fakta baru yang belum ditimbang, demi keadilan kenapa tidak," kata Jimly.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara HUT Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) bertajuk 'Mewujudkan Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil Melalui Penegakan Hukum dan Etika' di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/3/2014).

Turut hadir Komisioner Komisi Yudisial (KY) Abbas Said, Ketua Ikahi Imam Soebechi, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan ratusan hakim serta advokat. Jimly lalu membandingkan PK di sejumlah negara seperti Itali.

"Yang saya pelajari PK di berbagai negara bagaimana? Karena memang ada yang juga tak membatasinya, seperti di Itali, sudah 20 tahun itu baru ada satu PK," ujar Jimly.

Ketua DKPP ini menambahkan, perlunya pembinaan tradisi negara hukum agar tak membuat PK begitu 'murah'. Caranya dengan meyakinkan publik tuntutan keadilan ada batasnya, diikuti dengan perbaikan-perbaikan yang diperlukan.

"Ini penting untuk mendidik bangsa, apa lagi situasi sekarang semua dipermainkan. Maka bisa saja orang mengajukan PK lagi PK lagi, itu tidak mendidik," ujar Jimly.

PK berkali-kali ini muncul dari putusan Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Antasari Azhar. Putusan MK tersebut sempat menuai kontra dari para hakim agung MA. Namun Jimly meminta para hakim menghormati putusan itu.

"Jadi kita hormati putusannya, tapi dalam praktek harus ada yang ketat, maksudnya hanya pidana dan berkaitan fakta baru. Bukan menilai pendapat hakim yang memutus, lalu harus ada mekanisme yang diatur, menurut saya itu melalui peraturan MA saja," ujar Jimly.

(vid/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads