Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) Imam Soebechie tak mau ambil pusing soal iPod itu.
"Kalau itu dilakukan pribadi silakan saja, tapi jangan mengatasnamakan Ikahi," kata Imam usai acara peringatan HUT Ikahi ke 61 di Mercure Hotel, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/3/2014).
Hal ini menanggapi langkah empat hakim agung yang akan meminta 'fatwa' iPod ke KPK. Mereka adalah Ketua Ikahi cabang MA Gayus Lumbuun, hakim agung Salman Luthan, hakim agung Dudu Duswara, dan hakim agung Samsan Nganro. Para hakim agung ini ingin meminta pandangan KPK soal gadget seharga Rp 700 ribu per unitnya itu.
"Kalau pakai nama Ikahi ya harus tunduk pada pengurus pusat," ujar Imam.
Ikahi cabang MA telah menyatakan suvenir iPod bukan gratifikasi, karena hakim dilarang menerima hadiah di atas Rp 500 ribu. Sementara Nurhadi mengaku iPod itu dibeli dari AS sebanyak 2.500 unit oleh besannya, harga per unitnya Rp 480 ribu.
"Ya tak apa, pribadi silakan saja. Pak Ketua MA Hatta Ali sudah menutup masalah seperti itu," ujar Imam.
Sementara itu, Ketua MA Hatta Ali di Istana Negara menyatakan masalah iPod ini sudah dijelaskan seluruhnya. Sehingga menurut Hatta tak perlu lagi dibesar-besarkan.
"Sebenarnya masalah ini kok dibesar-besarkan. Clear saja, stop saja sudah," ujar Hatta terpisah.
Namun ada pula yang mengambil sikap secara tegas. Seorang hakim agung akan mengembalikan pemutar musik keluaran Apple itu tanpa menunggu fatwa KPK. "Ya, akan lapor KPK," ujar hakim agung yang tak mau disebut namanya itu.
(vid/asp)










































