Gugatan Yusril Kandas, MK Kukuhkan Ambang Batas Pencapresan 20% Kursi DPR

Gugatan Yusril Kandas, MK Kukuhkan Ambang Batas Pencapresan 20% Kursi DPR

- detikNews
Kamis, 20 Mar 2014 16:51 WIB
Gugatan Yusril Kandas, MK Kukuhkan Ambang Batas Pencapresan 20% Kursi DPR
Ilustrasi
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Dengan demikian, ambang batas pencapresan atau Presidential Threshold (PT) tetap 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

"Mahkamah memutuskan permohonan pemohon untuk menafsirkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 7c dikaitkan dengan pasal 22e ayat 1, ayat 2, dan ayat 3, dan penafsiran pasal 6a ayat 2 UU UUD 1945 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Hamdan Zoelva membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Seperti diketahui Yusril berharap MK membatalkan Presidential Threshold (PT) yang diatur di UU Pilpres, yang menurutnya bertentangan dengan UUD 1945. Namun keinginan Yusril ini kandas.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ujarnya.

Saat ini UU Pilpres mengatur pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan parpol, dan atau gabungan parpol, yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Dengan ditolaknya permohonan Yusril ini, maka aturan itu tetap dipakai untuk Pilpres 2014.


(trq/asp)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini