Baca Pembelaan, Emir Moeis: Saya Bukan Koruptor

Baca Pembelaan, Emir Moeis: Saya Bukan Koruptor

- detikNews
Kamis, 20 Mar 2014 15:14 WIB
Baca Pembelaan, Emir Moeis: Saya Bukan Koruptor
Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Izedrik Emir Moeis membacakan pembelaannya. Ia menegaskan tidak melakukan pidana korupsi terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung.

"Saya bukanlah seorang koruptor yang memakan uang rakyat dan negara. Saya adalah korban dari persekongkolan jahat kekuatan asing," kata Emir membaca nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Emir berharap majelis hakim yang menyidangkan perkaranya bisa memutus hukuman dengan adil. Fakta persidangan, menurutnya, harus dijadikan dasar pertimbangan.

"Saya berharap majelis hakim betul-betul bebas dari tekanan maupun ancaman dari pihak manapun, agar dapat membuat putusan yang seadil-adilnya," tutur dia.

Emir juga menyinggung parpol yang menaunginya. Dia menyampaikan permintaan maaf kepada Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri serta pengurus partai.

"Perkenankanlah saya untuk terlebih dahulu memohon maaf atas musibah yang menimpa diri saya, yang tentunya menjadi santapan serta gunjingan lawan-lawan politik untuk mendiskreditkan kita," imbuhnya.

Jaksa menuntut Emir agar dihukum 4 tahun 6 bulan penjara. Emir juga dituntut membayar uang denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan kurungan.

Emir dinilai terbukti menerima duit USD 357 ribu dari PT Alstom Power Ameriak dan PT Marubeni Jepang terkait proyek PLTU di Tarahan, Lampung. Dia dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Hasil analisa yuridis, jaksa berkesimpulan uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Perusahaan tersebut seolah-olah kerja bareng dengan PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.

Sebagai jasa, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708.

Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar USD 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Emir. Padahal, kerjasama tersebut tidak ada ataupun fiktif atau hanya untuk mengalirkan fee kepada Emir Moeis.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads