Data terkini KPU Kaltim hingga Kamis (20/3/2014), ketujuh Kabupaten dan kota itu adalah kota Bontang (2.057 lembar), Kabupaten Nunukan (5.553 lembar), Kabupaten Berau (2.004 lembar), Kabupaten Kutai Barat (3.120 lembar), Kabupaten Malinau (55 lembar), Kabupaten Kutai Kartanegara (18.749 lembar) serta Kabupaten Penajam Paser Utara (6.214 lembar).
"Baru 7 Kabupaten dan Kota yang melaporkan. Total ada sekitar 30 ribuan lembar yang rusak. Ini laporan sementara karena finalisasi laporan kerusakan surat suara tanggal 25 Maret nanti," kata Komisioner KPU Kaltim Divisi Logistik, Muhammad Taufik, kepada wartawan usai tampil dalam Diskusi Bulanan Dinas Kominfo Kaltim bertemakan Pileg dan Pilpres 2014, di kantor Dinas Kominfo Kaltim, Jl Basuki Rahmad, Samarinda, Kamis (20/3/2014).
Setelah diinventarisir lebih jauh, surat suara itu mengalami kerusakan beragam mulai dari kondisi terlipat hingga mengalami sobek di beberapa bagian. Taufik menegaskan telah melaporkan berjenjang ke KPU Pusat.
"Karena 'kan surat suara yang dicetak KPU Pusat itu langsung didistribusikan ke KPU di Kabupaten dan Kota. KPU Provinsi hanya mengurus dan bertanggungjawab untuk formulir C dan formulir D," ujar Taufik.
Ditanya lebih jauh perihal proses pencetakan surat suara caleg yang tengah berlangsung, namun caleg bersangkutan tengah terbelit kasus tindak pidana, Taufik menegaskan bahwa proses pencetakan surat suara terus berlanjut.
"Pencetakan surat suara terus berlanjut hingga caleg bermasalah itu mendapat keputusan hukum yang tetap dari pengadilan. Kami juga terus berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi untuk melanjutkan inventarisir ke Bawaslu Kabupaten dan Kota tentang caleg bermasalah hukum," terang Taufik.
Di Kaltim, sejumlah caleg DPR RI dan juga Kabupaten dan Kota, diduga terbelit kasus pidana dugaan korupsi hingga narkotika. Caleg bersangkutan terus melenggang dan tercatat sebagai caleg parpol.
"Kalau masih proses banding, intinya belum memperoleh keputusan inkrah, proses cetak surat suara caleg masih terus dilanjutkan. Keputusan terhadap caleg bersangkutan kan belum final," sebutnya.
"Misalnya saja KPU Pusat tempo hari mengumumkan 1 caleg DPR RI asal Kaltim telah dicoret tapi bukan terkait kasus hukum. Tapi yang bersangkutan masih diberi kesempatan untuk melengkapinya," tutup Taufik.
(try/try)











































