"Bagi yang bersangkutan mungkin bukan barang berharga ya, tanya saja," kata Bagir.
Bagir menyampaikan hal ini dalam acara HUT Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) bertajuk 'Mewujudkan Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil Melalui Penegakan Hukum dan Etika' di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (20/3/2014).
Turut hadir Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie, Komisioner Komisi Yudisial (KY) Abbas Said, Ketua Ikahi Imam Soebechi, pakar hukum tata negara Refly Harun, dan ratusan hakim serta advokat.
Ketua Dewan Pers ini menilai urusan suvenir tersebut bukan tanggung jawabnya lagi. Bagir melihat Nurhadi hanya sebagai pegawai MA biasa ketika ia memimpin lembaga peradilan tertinggi itu.
"Bukan urusan saya. Dia jaman saya itu belum apa-apa, kepala bagian saja," ujar Bagir.
Bagir mengakui dirinya diundang dalam acara pernikahan yang digelar di tempat mewah Hotel Mulia Senayan. Ia pun datang dan mendapatkan suvenir tersebut.
"Saya datang dan saya terima saja. Saya kan tidak tahu batas gratifikasi. Kalau batasnya Rp 500 ribu ya berarti bukan gratifikasi. Kalau hakim agung bilang di bawah ya mau apa lagi. Tinggal tanya KPK saja," ujar Bagir.
Seperti yang diketahui, Ikahi cabang MA telah menyatakan suvenir iPod itu bukan gratifikasi. Sebab hakim hanya dilarang menerima hadiah di atas Rp 500 ribu. Adapun iPod yang dibeli dari AS itu sebanyak 2.500 unit seharga Rp 480 ribu per unit.
(rvk/asp)











































