Hasil rapat dibacakan oleh Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2014). Presiden SBY dan Wapres Boediono berada di samping Sidarto.
Hadir pula dalam konferensi pers tersebut Ketua MK Hamdan Zoelva, Ketua BPK Hadi Poernomo, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman, Ketua MA Hatta Ali, serta jajaran pimpinan MPR lainnya. Menko Perekomnomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Susanto, Mendagri Gamawan Fauzi, dan Kapolri Jenderal Sutarman juga ikut mendampingi.
"MPR baru saja jadi tuan rumah rapat konsultasi yang periodik kita lakukan. Kita semua rapat masalah-masalah yang kita hadapi dalam Pemilihan Legislatif dua minggu lagi maupun Pemilihan Presiden pada Juli nanti," kata Sidarto. Ia kemudian membacakan 18 butir hasil pertemuan lembaga negara tersebut.
Berikut hasil pertemuan Presiden SBY dengan pimpinan lembaga negara:
1. Pelaksanaan konsultasi dan koordinasi MPR dengan pimpinan lainnya adalah berdasarkan pasal 22 ayat 2 huruf b Keputusan MPR no 1 tahun 2010 tentang peraturan etik MPR yakni pimpinan MPR berwenang melakukan konsultasi dan koordinasi dengan presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya dalam rangka pelaksanaan Pancasila dan UUD RI 1945.
2. Pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan nanti secara bersama sama harus diyakini sebagai momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk mengembangkan kualitas demokrasi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
3. Tentu demokrasi yang dimaksud bukanlah hanya demokrasi untuk kepentingan pertumbuhan demokrasi semata tetapi sekali lagi saya sampaikan yang benar-benar lahir dan bertujuan untuk menyejehterakan rakyat Indonesia. Demokrasi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dari semua dan untuk semua.
4. Sejak memasuki era reformasi, kita telah berhasil menyelenggarakan 3 kali Pemilu, tak lepas dari kekurangan yang ada. Secara umum Pemilu tahun 1999, tahun 2004 dilaksanakan dengan demokratis. Demikian dengan Pemilu 2009 berhasil dilaksanakan dengan kualitas demokrasi yang lebih baik. Dengan begitu kita pantas untuk berharap dan yakin Pemilu 2014 juga dapat dilaksanakan dengan kualitas demokrasi yang lebih baik lagi.
5. Pemilu yang diharapkan tentunya adalah pemilu yang dikehendaki Pasal 22e UUD 1945 yaitu pemilu yang demokratis, dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil. Dengan demikian dalam rangka menyongsong Pemilu 2014 baik pemilu legislatif maupun presiden dan wakil presiden, segala upaya dikerahkan untuk mewujudkan Pemilu 2014 yang demokratis sesuai amanat konstitusi tersebut.
6. Melalui Pemilu, rakyat diberi ruang untuk menentukan pilihannya, menentukan siapa wakil rakyatnya yang akan duduk di badan legislatif dan pemimpin nasionalnya untuk lima tahun ke depan. Tapi dari rakyat yang diharapkan adalah partisipasi karena kesadaran, bukan karena mobilisasi atau adanya politik uang.
7. Kita berharap dan berupaya agar tahapan-tahapan Pemilu 2014 dapat dilaksanakan dengan baik dalam arti sesuai dengan ketentuan UU sehingga pada saatnya nanti anggota legislatif dan presiden serta wakil presiden dapat dipilih tepat waktu sesuai agenda kenegaraan yang telah kita sepakati
8. Pemilu dapat berjalan dengan demokratis secara kualitas sehingga bisa diterima semua pihak. Bisa lebih baik dari pemilihan umum sebelumnya. Pemilihan baru benar-benat umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aman.
9. Ada 3 pihak yang berkepentingan untuk menentukan keberhasilan Pemilu sekarang, penyelenggara pemilu, peserta pemilu , dan masyarakat
.
10. Penyelenggara Pemilu diharapkan bisa bekerja maksimal, bersih dan amanah. Peserta pemilu harus melakukan pendidikan pemilu rakyat dan masyarakat berpartisipasi dalam menyalurkan suaranya
11. BPK mengingatkan pada seluruh peserta pemilu agar tidak menerima sumbangan dari pihak-pihak asing dan pihak-pihak lain yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan. APBN dan APBD akan senantiasa diamati agar tidak terjadi penyimpangan untuk mendukung peserta Pemilu
12. Mengingat Pemilu merupakan arena kontestasi politik, maka sangat mungkin muncul perselisihan hasil pemilu antara peserta pemilu dan penyelenggara pemilu. Untuk itu, jika muncul persoalan khususnya terkait perolehan suara hasil pemilu, MK merupakan lembaga penentu terakhir untuk menyelesaikan masalah terkait pemilu. Termasuk aspek elektoral atau asas elektroproses, mengenai kewenangan memeriksa, mengadili, memutuskan perkara perselisihan hasil pemilu
13. Terkait kewenangan MA, seluruh perangkat MA sudah disiapkan untuk menangani perkara pemilu yang terkait kewenanangan MA untuk menjamin kepastian hukum tindak pidana pemilu tidak sampai pada tahap kasasi tapi akan selesai pada tingkat banding
14. KY akan senantiasa mencermati proses peradilan terkait dalam pemilu
15. Kami berharap kesuksesan pemilihan dapat dijadikan agenda utama dlm tugas-tugas lembaga negara
16. Pileg dan pilpres 2014 harus dilandaskan pada peraturan perundangan yang berlaku dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan transparan dalam pelaksanaannya
17. Netralitas PNS, TNI, Polri adalah keniscayaan. Diutamakan juga dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga kertertiban pemilu baik legislatif maupun presiden dan wapres dapat berjalan aman lancar tanpa hambatan.
18. Dihimbau pada seluruh warga masyarakat agar menggunakan hak pilihnya. Agar Pileg dan Pilpres berjalan lebih berkualitas dan demokratis. Sehingga meminimalisir warga masyarakat yang tidak menyalurkan suaranya saat pemungutan suara.
(trq/trq)











































