Kredit Macet Rp 50 M, 2 Orang Bank Mega Diperiksa Polisi
Kamis, 09 Des 2004 14:55 WIB
Jakarta -
Polisi tengah memeriksa 2 orang dari Bank Mega dan seorang debitur. Pemeriksaan itu terkait kredit macet Rp 50 miliar di bank itu.Demikian dikatakan Kabareskrim Mabes Polri Konjen Pol Suyitno Landung usai rapat koordinasi penanganan pornografi dan pornoaksi di Kantor Menko Kesra, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/12/2004). "Ada laporan bahwa ada kredit macet. Setelah kita telusuri ternyata ada agunan pada suatu proyek di Bandung oleh debitur tapi dari kreditur lain bukan hanya Bank Mega," ujarnya. Menurut Suyitno, pihaknya sedang mendalami dan menghitung apakah bunga sudah terbayar dan akan dibayar semua, apakah jaminannya sudah betul dan sebagainya. Ia menambahkan, tindak pidana perbankan pada umumnya melibatkan orang dalam. "Kita sedang melakukan pemeriksaan 2 orang dari Bank Mega dan debitur 1 orang, jumlah kredit Rp 50 miliar," katanya.
(rif/)










































