"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim memutuskan menolak keberatan yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa," kata jaksa KPK KMS Roni membaca kesimpulan tanggapan atas eksepsi Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2014).
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan yang disusun sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
"Memohon majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa Budi Mulya," ujar Roni.
Dalam tanggapannya jaksa menegaskan soal penyimpangan pada proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Pengambilan keputusan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century disebut tidak memperhatikan prinsip kehati-harian bank.
"Melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang yaitu dengan cara melakukan perubahan Peraturan BI tanggal 30 Oktober 2008 tentang FPJP," sebut jaksa.
Perubahan atas Peraturan BI ini dilakukan agar Bank Century memenuhi syarat untuk mendapat FPJP dengan persyaratan Capital Adequacy Ratio (CAR) positif. Padahal meski syarat ini diubah, ternyataBank Century tidak memenuhi CAR yang dipersyaratkan lantaran saat pemberian FPJP, CAR Bank Century sudah negatif 3,53 persen.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya secara melawan hukummemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. "Yaitu memperkaya terdakwa Rp 1 miliar, memperkaya pemegang saham PT Bank Century yaitu Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizvi Rp 3,115 triliun, memperkaya Robert Tantular Rp 2,753 triliun dan memperkaya Bank Century Rp 1,581 triliun," kata jaksa.
Akibatnya terdapat kerugian keuangan negara yaitu Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan sebesar Rp 6,762 triliun dalam proses penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
(fdn/fjr)











































