"Rencananya sore ini pukul 16.00 WIB kami akan ke KPK untuk meminta pandangan soal iPod ini," kata hakim agung Gayus Lumbuun saat dihubungi detikcom, Kamis (20/3/2014).
Ikahi cabang MA telah menyatakan suvenir iPod yang dibungkus kotak cantik itu bukan gratifikasi. Sebab hakim hanya dilarang menerima hadiah di atas Rp 500 ribu. Adapun iPod yang dibeli dari AS sebanyak 2.500 unit itu seharga Rp 480 ribu per unit.
"Saya akan datang bersama pengurus Ikahi yang lain, ada hakim agung Salman Luthan, hakim agung Dudu Duswara dan hakim agung Andi Samsan Nganro," ujarnya.
Kedatangan Ikahi untuk meminta kepastian apakah iPod itu perlu dikembalikan atau tidak. Alat pemutar musik keluaran Apple itu dibeli besan Nurhadi langsung dari Amerika Serikat sebanyak 2.500 unit.
"Kalau KPK bilang harus dikembalikan, kita siap," pungkas mantan anggota DPR itu.
(asp/nrl)











































