"PAN tidak mempersoalkan apakah MK menghapus PT atau tidak. Apa pun hasilnya, PAN akan menerima dan menjalankan dengan lapang dada," ujar Viva saat dihubungi, Kamis (20/3/2014).
Jika PT atau ambang batas pencapresan sebesar 20% kursi parlemen dan 25% suara nasional dihapus, maka pasangan diperkirakan capres-cawapres akan lebih banyak. Namun Viva menyangsikan hal tersebut.
"Kalau dihilangkan, bukan jaminan akan menambah jumlah pasangan di Pilpres. Tampaknya tetap hanya akan antara 3-4 pasangan," ujarnya.
Menurut Viva, PAN tidak mempersiapkan strategi tertentu bila ternyata PT benar-benar dibatalkan. Mereka masih tetap melakukan komunikasi ke parpol lainnya untuk menjajaki koalisi.
Saat ini UU Pilpres mengatur pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan parpol, dan atau gabungan parpol, yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Jika uji materi yang diajukan Yusril dikabulkan MK, maka syarat itu gugur dan semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres cawapres.
(trq/trq)











































