PAN: PT Dihapus Tak Berarti Capres-Cawapres Bertambah

Uji Materi UU Pilpres

PAN: PT Dihapus Tak Berarti Capres-Cawapres Bertambah

- detikNews
Kamis, 20 Mar 2014 13:16 WIB
PAN: PT Dihapus Tak Berarti Capres-Cawapres Bertambah
Jakarta - Sore ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan uji materi UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra. Bila dikabulkan, maka presidential threshold (PT) akan dibatalkan. Ketua DPP PAN Viva Yoga Mauladi yakin meski PT dibatalkan jumlah pasangan capres-cawapres tak akan bertambah signifikan.

"PAN tidak mempersoalkan apakah MK menghapus PT atau tidak. Apa pun hasilnya, PAN akan menerima dan menjalankan dengan lapang dada," ujar Viva saat dihubungi, Kamis (20/3/2014).

Jika PT atau ambang batas pencapresan sebesar 20% kursi parlemen dan 25% suara nasional dihapus, maka pasangan diperkirakan capres-cawapres akan lebih banyak. Namun Viva menyangsikan hal tersebut.

"Kalau dihilangkan, bukan jaminan akan menambah jumlah pasangan di Pilpres. Tampaknya tetap hanya akan antara 3-4 pasangan," ujarnya.

Menurut Viva, PAN tidak mempersiapkan strategi tertentu bila ternyata PT benar-benar dibatalkan. Mereka masih tetap melakukan komunikasi ke parpol lainnya untuk menjajaki koalisi.

Saat ini UU Pilpres mengatur pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan parpol, dan atau gabungan parpol, yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Jika uji materi yang diajukan Yusril dikabulkan MK, maka syarat itu gugur dan semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres cawapres.

(trq/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads