"Sangatlah tidak benar ada campur tangan politik pada KPK dalam penanganan kasus Bank Century," kata jaksa KPK Pulung Rinandoro membaca tanggapan atas nota keberatan (eksepsi) mantan Deputi Gubernur Bidang 4 Bank Indonesia Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kamis (20/3/2014).
Jaksa menyebut tudingan tim penasihat hukum tidak berdasar mengenai kesamaan alat bukti dan materi pemeriksaan yang dipergunakan dalam perkara untuk terdakwa Budi Mulya.
"Menjadi pertanyaan dari mana tim penasihat hukum bisa menyimpulkan perkara atas nama Budi Mulya bisa disidangkan di pengadilan dengan alat bukti dan materi pemeriksaan yang sama pada saat tahap penyelidikan tahun 2011," lanjut jaksa Pulung.
Dalam penanganan perkara, jaksa menegaskan tim penyidik pernah melakukan penggeledahan di kantor BI pada 25 Juni dan 26 Juni 2013. Dari hasil penggeledahan banyak ditemukan barang bukti yang sebelumnya belum pernah ditemukan.
"Penanganan perkara terdakwa Budi Mulya telah dilakukan secara profesional," ujar jaksa Pulung.
(fdn/fjr)










































