"Ini bukan masalah sejalan atau tidak sejalan dengan Yusril, tapi gugatan Yusril masuk akal. Juli 2014 ini semua bisa mengajukan capres kalau uji materi ini dikabulkan," kata Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella saat dihubungi, Kamis (20/3/2014).
NasDem menegaskan, memang ambang batas pencapresan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Soalnya UUD 45 tidak mengatur adanya ambang batas berdasarkan perolehan suara.
"Dua pasal yang diajukan uji materi oleh Yusril itu memang bertentangan dengan UUD. Karena di UUD itu capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol sebelum Pemilu," kata Patrice.
Meski begitu, NasDem akan menghormati apapun keputusan hakim konsitusi nanti. Lalu apakah NasDem akan mencapreskan Surya Paloh jika PT dibatalkan MK?
"Ya. Tapi kita lihat hasilnya ke depan juga," kata Patrice.
(dnu/trq)











































