"Saya pernah melihat Paini kepalanya berdarah usai dipukul pakai kursi lipat oleh anaknya," kata tetangga yang menjadi saksi, Bambang Sukingno, seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (20/3/2014).
Surani juga dikenal warga suka bikin onar. Seperti melempari rumah tetangga tanpa alasan yang jelas.
"Surani pernah tidak pulang 2 tahun. Pulang-pulang marah-marah dan mengusir ibunya untuk pergi sehingga Surani tinggal di rumah adiknya yang berdekatan," cerita Bambang.
Atas kekejaman anaknya, Paini hilang kesabaran sehingga lantas membeli racun tikus. Dia mencampur racun itu dengan kopi yang akhirnya diminum oleh Surani hingga Surani tewas. Setelah anaknya tewas, Paini melaporkan dan menyerahkan diri ke Ketua RT setempat.
"Paini mengakui membunuh anaknya karena sering dianiaya dan sering diusir dari rumahnya," ucap Bambang.
Atas hal itu, Paini terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun karena alasan pembunuhan tersebut, Paini lolos dari ancaman hukuman mati.
"Ternyata korban durhaka kepada ibu kandungnya. Menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim PN Kediri yang terdiri dari Basuki Wiyono, Bambang Tenggono dan Yunizar Kilat Daya pada 9 Oktober 2013 lalu.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini