"Saya berharap MK akan mengabulkan permohonan saya secara bijak, walau tidak seluruhnya dikabulkan, bagi saya tidak mengapa. Yang terpenting adalah dengan putusan ini persoalan konstitusionalitas Pilpres 2014 telah terselesaikan," kata Yusril kepada detikcom, Kamis (20/3/2014).
Jika MK sore ini mengabulkan gugatan Yusril maka KPU harus segera mengambil tindakan. Apalagi jika dua hal yang diuji materi dikabulkan.
"Itu berarti KPU harus segera membuka pendaftaran pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebelum Pileg tanggal 9 April 2014. Pasangan capres dan cawapres diusung olehh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu sudah ditetapkan kPU sebelum 9 April," katanya.
Kalau hanya sebagian yang dikabulkan maka sistem pencalonan presiden yang berubah. Nantinya tak ada lagi angka Presidential Threshold, tentu semua parpol peserta Pemilu bisa mengusung pasangan capres.
"Kalau pasal 6A ayat 2 UUD 1945 dilaksanakan, maka Presidential Threshold memang tidak ada. Ke depan yang bisa ajukan capres dan cawapres adalah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu saja, sesuai norma pasal 6A ayat 2," ungkap mantan Menteri Kehakiman ini.
Apakah Yusril ingin menyelamatkan pencapresannya? "Saya hanya ingin laksanakan UUD 1945 secara konsisten," tegasnya.
(van/nrl)











































