PBB: Putusan MK akan Ubah Peta Politik

Uji Materi UU Pilpres

PBB: Putusan MK akan Ubah Peta Politik

- detikNews
Kamis, 20 Mar 2014 11:45 WIB
PBB: Putusan MK akan Ubah Peta Politik
Jakarta - 'Nasib' judicial review UU Pilpres yang diajukan Yusril Ihza Mahendra akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini. Partai Bulan Bintang (PBB) meyakini putusan MK nanti akan mengubah peta politik.

"Kemungkinannya adalah diterima 100 persen, ditolak 100 persen, atau diterima atau ditolak sebagian. Apapun kami tetap hormati keputusan MK. Kalau diterima sebagian apalagi keseluruhan, akan mengubah peta," ujar Sekjen PBB Wibowo saat dihubungi detikcom, Kamis (20/3/2014).

Yusril mengajukan pengujian UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112. Intinya, Yusril meminta agar Pemilu 2014 dilaksanakan secara serentak dan presidential threshold dapat dihapuskan.

Menurut Wibowo, jika pengajuan review itu diterima keseluruhan oleh MK, maka pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan serentak dan presidential threshold (PT) yang menjadi ambang batas syarat pencapresan dihapuskan. Pemilu juga harus diundur.

"Kemudian kalau tidak 100 persen, saya memperkirakan Pileg dan Pilpres tetap terpisah. Tapi risikonya capres untuk 9 Juli harus didaftarkan sebelum 9 April. Itu konsekuensinya. Pemilu tetap 9 Juli, hanya pendaftaran capres bukan Mei atau Juni, tapi sebelum 9 April," jelas Wibowo.

Jika benar nanti MK memutuskan mengabulkan sebagian, Wibowo menduga peta politik akan berubah signifikan. Partai politik akan makin sibuk dalam 3 minggu ke depan sebelum pelaksanaan Pileg karena harus segera membangun koalisi jika tidak mengajukan capres-cawapres sendiri.

"Masalahnya itu kalau waktunya masih mengejar. Apakah parpol sempat membangun koalisi. ya harus sempat, karena ini mengubah peta," cetusnya.

"Kalau PBB sendiri menghormati segala putusan. Harapannya dikabulkan. Kalau diterima sebagian, maka PBB akan menjajaki komunikasi koalisi," pungkas Wibowo.

(rmd/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads