Pemerintah akan Perbaiki Sistem Layanan Pembuatan Paspor
Kamis, 09 Des 2004 14:07 WIB
Jakarta - Pemerintah akan memperbaiki sistem pelayanan pembuatan paspor. Sistem itu akan mempermudah proses pembuatan paspor bagi orang yang berhak mendapatkannya dan di sisi lain membuat orang tidak berhak tidak mendapatkannya.Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin usai menghadiri pertemuan membahas pemulangan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dengan dengan delegasi Malaysia yang dipimpin Menteri Hal Ehwal Dato Azmi Khalid di Gedung Depnakertrans, Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (9/12/2004).Perbaikan sistem pelayanan pembuatan transport ini, menurut Hamid, merupakan salah satu cara untuk mencegah pengiriman TKI yang masih di bawah umur. "Jadi, data untuk paspor harus otentik. Sering terjadi umur 16 tahun ditulis 22 tahun," ujar Hamis. Perbaikan sistem ini, menurut Hamid, intinya adalah bgaimana memperoleh paspor tidak birokratik serta mencegah orang yang tidak berhak untuk mendapatkannya. "Bagaimana orang yang di satu sisi orang yang berhak mendapatkan paspor dipermudah prosesnya, tapi yang tidak berhak tidak mendapat."Hamid kemudian mengimbau kepada petugas imigrasi untuk mewawancarai langsung siapa pun yang mengajukan permintaan membuat paspor. "Harus diwawancarai secara langsung, supaya ketahuan yang bersangkutan bohong atau tidak. Dan tidak boleh sekumpulan paspor dibawa oleh satu orang," demikian Hamid Awaluddin.
(gtp/)











































