"Memohon majelis hakim menetapkan untuk melanjutkan persidangan ini dengan memeriksa dan mengadili terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan," kata Jaksa Edy Hartoyo membacakan tanggapan atas eksepsi Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/3/2014).
Jaksa menegaskan surat dakwaan telah disusun secara jelas, lengkap dan cermat. Dakwaan sudah menguraikan waktu dan terjadinya tindak pidana.
"Terdakwa melakukan perbuatannya sebagai pribadi sekaligus Komisaris Utama PT BPP yang mempunyai kewenangan memerintahkan stafnya untuk mengeluarkan uang sebesar Rp1 miliar dari kas PT BPP," sebut Edy.
Mengenai keberatan atas penyebutan Wawan sebagai Komisaris PT BPP, penuntut menegaskan terdakwa melakukan pidana sebagai pribadi.
Wawan didakwa memberikan duit Rp 1 miliar untuk memenuhi permintaan Akil Mocthar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Tujuannya agar permohonan keberatan calon bupati/wabup Amir Hamzah-Kasmin untuk dilakukan pemungutan suara ulang dikabulkan MK.
Untuk dakwaan kedua, Jaksa KPK mendakwa Wawan memberi uang Rp 7,5 miliar sebagai hakim konstitusi. Duit ini untuk mengamankan kemenangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno pada Pilgub Banten tahun 2011 yang digugat di MK.
(fdn/fjr)











































