Kejati akan Cekal Gubernur Sumbar Secepatnya
Kamis, 09 Des 2004 13:50 WIB
Padang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) berjanji akan melakukan pencekalan terhadap Gubernur Sumbar, Drs. H. Zainal Bakar SH, yang kini menjadi tersangka kasus korupsi APBD Sumbar 2002 senilai Rp 5,9 miliar. Sebelumnya, Rabu (8/12/2004) Zainal sudah diperiksa selama 9 jam dan dicecar 49 pertanyaan oleh Tim Penyidik Kejati Sumbar.Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar H. Antasari Azhar SH, MH mengatakan, sebelum mengajukan pencekalan kepada Jaksa Agung, pihaknya akan mengevaluasi seluruh keterangan yang diberikan oleh Zainal Bakar dalam pemeriksaan kemarin."Setelah evaluasi, kita baru dapat putuskan apakah akan dilakukan pemanggilan ulang atau tindakan lainnya. Insya Allah besok kita akan ajukan permohonan itu," ujarnya ketika dihubungi detikcom di kantornya, Jl. Raden Saleh Padang, Kamis (9/10/2004).Dikatakan Antasari, pengajuan pencekalan terhadap tersangka dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi merupakan prosedur tetap yang dapat dilakukan terhadap semua tersangka kasus korupsi. Pencekalan itu merupakan langkah antisipasi meski tersangka tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Hal itu juga berlaku untuk Gubernur Zainal Bakar," tegasnya.Untuk diketahui, Zainal Bakar bukanlah satu-satunya pihak yang dianggap harus bertanggungjawab terhadap amblasnya uang rakyat sebesar Rp 5,9 miliar itu. Sebelumnya, 43 anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 juga dinyatakan terlibat dan telah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang.Untuk menuntaskan kasus ini, tim penyidik Kejati Sumbar telah memanggil setidaknya 20 saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Prof. Dr. Andi Hamzah. Sedangkan, saksi lain yang diperiksa antara lain, mantan Ketua DPRD Sumbar Arwan Kasri serta dua orang wakilnya, Syahrial dan Titi Nazif Lubuk.Turut diperiksa, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar Rusdi Lubis dan Kepala Badan Program Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Muchlis Muchtar, serta saksi pelapor yang juga Koordinator Forum Peduli Sumatera Barat (FPSB) Saldi Isra.
(nrl/)











































