PKB Tak Setuju Presidential Treshold Dihapus MK

Uji Materi UU Pilpres

PKB Tak Setuju Presidential Treshold Dihapus MK

- detikNews
Kamis, 20 Mar 2014 11:28 WIB
PKB Tak Setuju Presidential Treshold Dihapus MK
Marwan Jafar
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan segera memutus uji materi UU Pilpres, sore nanti. Jika uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra itu dikabulkan, maka Presidential Treshold (PT) akan dibatalkan. Meski diprediksi tak tembus PT, PKB ternyata tak ingin PT dihapus.

"PT itu sekaligus sebagai upaya serius memperkuat sistem presidensial," kata Ketua DPP PKB Marwan Jafar saat dihubungi, Kamis (20/3/2014).

Marwan memandang ambang batas pencapresan bisa memastikan kuatnya sistem presidensial. Dengan diterapkannya PT, maka dukungan dari parlemen terhadap presiden dan wakil presiden dapat dipastikan keamanannya. Dengan demikian, risiko ketidakharmonisan parlemen dan presiden bisa diminimalisir.

"Sekaligus sebagai upaya bahwa presiden terpilih mendapatkan dukungan dari parlemen," kata Marwan.

Maka PKB berpendapat, PT itu layak diterapkan untuk seterusnya. Karena dukungan parlemen memang tak bisa dipungkiri sangat penting untuk stabilitas pemerintahan.

"Syukur-syukur (presiden dan wakilnya) bisa didukung oleh 50+1 di parlemen, sehingga bisa mengamankan dan memperlancar kebijakan, dan tidak 'disandera' oleh parlemen. Harapan lebih lanjut supaya kebijakan presiden terpilih supaya mendapatkan dukungan penuh dari parlemen," tutur Marwan.

PKB yang juga masih berambisi mengajukan capres merasa tak masalah jika PT dipertahankan. Ini, karena PKB, menurut Marwan, tak berpikir sempit untuk golongannya sendiri.

"PKB punya visi dan gagasan ke depan yang lebih baik dalam rangka menata sistem ketatanegaraan kita, bukan kepentingaan sempit dan pragmatis," kata Marwan.

(dnu/trq)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads