Korupsi Minyak Goreng
Nurdin Halid Diancam 20 Th Bui
Kamis, 09 Des 2004 13:37 WIB
Jakarta - Nurdin Halid diancam hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Ancaman hukuman itu tercantum dalam surat dakwaan kasus korupsi pengadaan minyak goreng senilai Rp 169 miliar yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Nurdin, Arnold Angkow menyatakan, Kamis (9/12/2004) ini pihaknya telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan dakwaan Nurdin Halid ke PN Jaksel. Berkas perkara tersebut setebal 1.000 halaman dan ditaruh dalam map warna merah muda. Untuk dakwaan sendiri setebal 20 halaman. "Dakwaannya pasal 1 ayat 1 sub A, B, UU nomor 3 tahun 1971 dengan ancaman 20 tahun maksimal seumur hidup," kata Arnold saat ditemui wartawan di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (9/12/2004).Arnold menjelaskan, pihaknya menggunakan UU korupsi tahun 1971 karena kasus tersebut tempus delectinya, waktu kejadiannya sebelum Agustus 1999. Dengan tempus delicti itu, penuntut tak bisa menggunakan UU korupsi tahun 1999 yang sudah diperbaharui. Dalam dakwaan disebutkan, Nurdin merugikan negara Rp 169 miliar karena tidak menyetor uang tersebut ke Badan Urusan Logistik (Bulog). Semua pengurus dan direksi KDI telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Saksi yang akan dihadirkan dalam kasus Nurdin antara lain Dewi Motik, JW Kussoy dan Budiarto.
(iy/)











































