Ketua Umum Gerindra Suhardi mengaku tak masalah bila akhirnya nanti MK dalam sidang pembacaan putusan atas uji materi tentang UU Pilpres itu tak mengabulkan. "Kita selama ini siap dan sudah menyiapkan dua opsi mengenai UU Pilpres itu," kata Suhardi saat dihubungi detikcom, Kamis (20/03/2014).
Suhardi menekankan, pihaknya sudah mempersiapkan diri menghadapi segala kemungkinan. Gerindra juga tak gentar bertarung dalam pemilihan presiden, siapapun lawannya nanti, termasuk melawan Joko Widodo (Jokowi) yang sudah resmi diusung oleh PDI Perjuangan sebagai capres.
Suhardi juga mengaku partainya akan tetap mengejar target 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional apabila nanti MK dalam sidang pembacaan putusannya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra itu.
"Parlemen tetap harus kuat supaya kita (Gerindra) bisa mengatur negara ini, tidak cuma bisa memajukan capres saja dalam pemilihan umum," ujar Suhardi menegaskan.
Namun begitu Suhardi juga mengakui bahwa Gerindra mengarapkan agar MK membatalkan Presidential Threshold (PT) yang diatur di UU Pilpres. "Iya berharap, kan itu sesuai dengan UUD '45. Jangan sampai hasil pemilihan presiden tidak sesuai dengan UUD kita," kata dia.
Disinggung bagaimana perkembangan penjajakan cawapres yaitu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Suhardi belum bisa mengomentari banyak. "Kita sekarang masih fokus dulu ke Pileg," ucapnya.
Sebelumnya Yusril mengajukan pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.
UU Pilpres saat ini mengatur pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan parpol, dan atau gabungan parpol, yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Jika uji materi yang diajukan Yusril dikabulkan MK, maka syarat itu gugur dan semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres cawapres.
(brn/rmd)











































