"Setelah proses hukum, kita serahkan kepada Kejaksaan. Setelah inkrah, kita akan lakukan sidang kode etik dan biasanya diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH)," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Prayitno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2014).
Untuk soal kepemilikan senjata, Dwi mengatakan atasan mengizinkan bawahannya memegang senjata api. Namun, ada tahapannya jika tidak lulus tidak akan mendapatkan izin kepemilikan senjata. "Jadi tidak semua bisa mendapatkan senjata," ujar Dwi.
Dwi menambahkan belum memiliki nama untuk menggantikan posisi Kepala Denma. "Nanti kita bicarakan internal soalnya ada kebijakannya," kata Dwi.
(spt/aan)











































