"Perannya merata, hampir sama semua," ujar Ketua KPK Abraham Samad mengenai peran para pengacara itu, Kamis (20/3/2014).
Abraham mengatakan, tim penyelidik dan penyidik KPK akan memaparkan hasil temuan mengenai dugaan upaya menghalangi penyidikan itu kepada pimpinan dalam rapat gelar perkara. Dari forum itu akan diputuskan apakah mereka layak menjadi tersangka atau tidak.
"Mengenai pengacara itu juga akan ditentukan statusnya pada forum ekspos dengan para penyidik," ujar Abraham.
Hingga saat ini sudah ada beberapa pengacara Atut yang diperiksa KPK, antara lain Andi Simangunsong, Tubagus Sukatma dan Efran Helmi Juni. Terakhir dipanggil, Teuku Nasrullah, yang langsung membantah mempengaruhi saksi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam kesempatan selanjutnya, menjelaskan soal modus yang dilakukan pengacara Atut itu. "Indikasi modusnya, salah satunya adalah mengarahkan saksi. Supaya kamu lakukan ini saja, kamu bersembunyi saja, kayak-kayak gitu. Kan itu nggak boleh saksi disuruh bersembunyi begitu kan. Kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab. Nah kayak begitu," jelas Bambang.
Meskipun begitu, Bambang belum mau menyebut siapa nama pengacara Atut yang akan segera dijerat. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada lebih dari satu nama yang dijerat dengan pasal 21 dan 22 UU Tipikor.
"Yang jelas pihak-pihak itu sebagiannya adalah kalangan profesional yang selama ini membantu koruptor," tegasnya.
(fjr/nrl)











































