Pengadilan Tolak Eksepsi Adrian

Putusan Sela Kasus BNI

Pengadilan Tolak Eksepsi Adrian

- detikNews
Kamis, 09 Des 2004 12:20 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi terdakwa Adrian Waworuntu dan penasihat hukumnya. Sidang kasus pembobolan BNI sebesar Rp 1,2 triliun itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Putusan sela itu dibacakan ketua majelis hakim Roky Panjaitan dalam persidangan di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (9/12/2004). Menurut majelis hakim, keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima dan surat dakwaan JPU diterima sebagai dasar pemeriksaan. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa 4 orang saksi dan 2 orang cadangan, Senin (13/12/2004) dan Kamis (16/12/2004). Keempat saksi itu adalah Alimin, Diah, Sri Widiati dan Edi Santoso. Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan tidak banding. Sementara penasihat hukum menyatakan akan banding. "Eksepsi yang kami sampaikan sudah memenuhi unsur pasal 156 KUHP, oleh karena itu kami menyatakan banding," ujar Yan Juanda Saputra. Sidang berlangsung pukul 10.17 WIB-11.30 WIB. Adrian yang mengenakan kemeja kotak-kotak didampingi tim penasihat hukum, salah satunya Yan Juanda Saputra. Persidangan juga dihadiri JPU Syaiful Thahir dan Bangkit S. (rif/)


Berita Terkait