"Iya memang KY yang melapor sendiri," kata komisioner KY, Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Kamis (20/3/2014).
Atas hal itu, Kejagung membenarkan dan telah menetapkan satu tersangka.
"Ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sehingga tim penyelidik pada bidang tindak pidana khusus Kejagung akhirnya meningkatkannya ke tahap Penyidikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi.
Untung mengatakan penyidik telah menetapkan AJK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014 tanggal 11 Maret 2014.
Tersangka merupakan staf pada sub bagian verifikasi dan pelaporan akuntansi bagian keuangan biro umum KY. AJK bertugas membuat daftar rekapitulasi untuk pembayaran ULP dan ULS kepada pejabat atau pegawai KY.
"Telah melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar dimana selisihnya tersebut disimpan dalam rekening pribadi tersangka sebesar Rp. 4.165.261.341," ucap Untung.
Hari ini Kejagung telah menjadwalkan untuk memeriksa dua orang saksi, yaitu Budi Susila selaku ketua tim pemeriksaan khusus dan Danang Wijayanti selaku sekretaris jenderal KY.
(slm/asp)











































