Dalam sambutannya, ketua panitia acara ini berbicara soal sengketa pemilu harus dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA).
"Banyak keinginan masyarakat dan hakim agar sengketa pemilu dan pilkada kembali ke MA karena ranah pengadilan umum untuk diselesaikan di MA," kata ketua panitia HUT Ikahi ke-61, hakim agung Abdul Manan, di Mercure Hotel, Ancol, Jakut, Kamis (20/3/2014).
Dalam hari jadinya yang bertepatan dengan tahun pemilu, Ikahi mengambil tema 'Mewujudkan Pemilihan Umum yang Jujur dan Adil Melalui Penegakan Hukum dan Etika'. Turut hadir Ketua Kamar Pidana MA hakim agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua MA bidang Yudisial Muhammad Saleh, Ketua DKPP Jimly Ashidiqqie, dan sejumlah tokoh lainnya dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Untuk menjawab persoalan hukum meliputi pelanggaran pemilu, sengketa hasil pemilu, dan perselisihan hasil dalam menyongsonh pemilu," ujar Abdul menambahkan.
Seperti yang diketahui, MK yang berwenang menggelar sidang perselisihan hasil pemilu berdasarkan UU yang berlaku. Sidang sengketa pemilu ini pula yang menjerat mantan ketua MK Akil Mochtar.
(vid/asp)











































