SPR Gugat Presiden SBY Karena Perpanjang Darurat Sipil Aceh
Kamis, 09 Des 2004 12:05 WIB
Jakarta -
Serikat Pengacara Rakyat mengajukan gugatan class action terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebesar Rp 9,02 triliun karena tidak mencabut darurat sipil di Provinsi Nanggroe Aceh Darusallam tapi justru memperpanjangnya dengan menerbitkan PP No.2/2004.Gugatan perdata dengan dasar perbuatan melawan ini didaftarkan SPR di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Kamis (9/12/2004) siang ini. SPR mengaku mewakili seluruh rakyat Aceh yang jumlahnya sekitar empat juta orang dan diwakili delapan orang perwakilan.Habiburokhman, salah seorang anggota SPR, menyatakan gugatan tersebut diajukan karena presiden dianggap bersalah dan mengakibatkan kerugian material dan imaterial dengan tidak mencabut darurat sipil di NAD. SPR meminta majleis hakim menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas kebijakannya itu.Jika gugatan dikabulkan, menurut Habiburokhman, dananya akan dibagikan kepada seluruh rakyat Aceh. "Dana tersebut akan didistribusikan kepada seluruh rakyat Aceh menggunakan struktur kelurahan yang ada di sana," katanya.Selain ganti rugi SPR juga meminta Presiden SBY meminta maaf kepada penggugat dengan membuat tulisan "Saya Presiden RI Jenderal Purnawirawan Susilo Bambang Yudhoyono meminta maaf kepada seluruh rakyat Nanggroe Aceh Darusallam karena telah mengingkari janji saya dengan tidak mencabut tapi justru memperpanjang darurat sipil di Nanggroe Aceh Darusallam."Permintaan maaf itu ditulis dalam baliho berukuran 7x7 meter yang dipasang di halaman masjid raya Baiturahman, Banda Aceh, dan di atas kertas HVS berukuran A4 sebanyak 500.000 eksemplar dan dibagikan kepada rakyat Aceh menggunakan helikopter.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































