Kronologi Pembunuhan Istri Muda Eks Walikota Banda Aceh

Kronologi Pembunuhan Istri Muda Eks Walikota Banda Aceh

- detikNews
Kamis, 09 Des 2004 12:00 WIB
Banda Aceh - Pembunuhan istri kedua mantan walikota Banda Aceh Zulkarnain, Cut Suryanti (Yanti) terkuak. Dua anggota TNI, Letnan dua (kav) Irwan, mantan Danramil Balohan, Sabang dan Sertu Pardamean Samosir dijadikan tersangka dan ditahan. Bagaimana kronologinya? Kronologi pembunuhan ini disampaikan Panglima Kodam Iskandar Muda Mayjen Endang Suwarya kepada wartawan di ruang Yudha, Makodam Iskandar Muda, Banda Aceh, Kamis (9/12/2004). Pangdam menjelaskan hal ini didampingi Wakil Komandan Pom Dam Iskandar Muda Letkol CPM Rusli. Menurut pangdam, kejadian yang merenggut nyawa pemilik salah satu salon di Banda Aceh itu disebutkan Pangdam berawal dari mobil jenis Honda CRV tahun 2003. Mobil bekas yang diimpor dari Singapura dan masuk ke Sabang ini pada mulanya dibeli oleh Cut Suryanti dan Zulkarnain. Tapi kemudian, BPKP mobil dengan nopol BL 112 M itu disita Kejari Banda Aceh terkait kasus korupsi dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER) tahun 2002 senilai Rp 3,5 miliar yang dilakukan Zulkarnain semasa dirinya masih menjabat walikota Banda Aceh.Oleh Cut Suryanti yang kerap dipanggil Yanti ini, mobil itu kemudian hendak dijual kepada Letda (Kav) Irwan senilai Rp 150 juta. Tapi, alumni Akabri tahun 2002 ini menawar harga mobil menjadi Rp 100 juta dengan alasan dirinya sudah mengeluarkan banyak uang untuk mengurus proses balik nama kepemilikan mobil agar BPKP yang berada di tangan jaksa bisa dikeluarkan. PN Banda Aceh sendiri, setelah vonis terhadap Zulkarnain dijatuhkan, majelis hakim meminta BPKP tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan. Sementara itu, mobil sudah berada di tangan Letda (kav) Irwan. Setelah tidak menjabat Danramil, Letda (Kav) Irwan direncanakan akan ditarik kembali ke Mabes TNI. Hal ini kemudian membuat Yanti menginginkan kembali mobilnya. Tapi oleh Letda (kav) Irwan, mobil yang BPKP-nya itu sudah atas nama dirinya tidak dikembalikan. Yanti pun mengadu ke Pom Dam Iskandar Muda.Agaknya, hal ini yang memicu kemarahan mantan Danramil Balohan yang mulai bertugas di Aceh sejak 2003 itu. Pada 1 Desember 2004 sekitar pukul 23.00 WIB, Letda (kav) Irwan dan anak buahnya Sertu Samosir menjemput Yanti di rumahnya di Jl.Teuku Umar Lorong Bakti, Banda Aceh. Diterangkan Wakil Komandan Pom Dam Iskandar Muda, Letkol CPM Rusli, mobil Toyota Soluna yang menjemput Yanti itu kemudian berputar-putar di sekitar kawasan Banda Aceh. Semula menuju Lhoknga, Aceh Besar kemudian berrbalik arah lagi ke kawasan Banda Aceh selanjutnya menuju kawasan Krueng Raya, Aceh Besar.“Persis di kawasan Desa Durung di Krueng Raya, tersangka menghentikan mobil dengan alasan mau buang air kecil Di sinilah korban dihabisi dengan cara dibekap dari belakang. Korban sempat lari ketika pintu mobil terbuka, tapi terjatuh karena menabrak tembok. Kemudian oleh kedua tersangka, korban dihabisi dengan dipukul pakai kayu dan kepalanya dibenturkan ke batu,” jelasnya lebih lanjut.Mayat perempuan cantik itu kemudian dikubur sekitar 1,5 m di pinggir pantai yang berjarak sekitar 6 meter dari jalan aspal yang menuju ke Pelabuhan Malahayati. Tapi, pada Minggu (5/12/2004) sekitar pukul 12.30 WIB, seorang warga yang hendak memancing, melihat tangan manusia yang keluar dari gundukan pasir. Setelah digali oleh aparat keamanan dan PMI, ternyata, mayat perempuan dari kawasan Ujong Kareueng, Desa Durung Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, yang berjarak sekitar 20,5 km dari Banda Aceh itu adalah Cut Suryanti, isteri kedua Zulkarnain, mantan Walikota Banda Aceh.Zulkarnain pada wartawan ketika datang ke kamar mayat RSU Zainoel Abidin untuk mengidentifikasi mayat tersebut, Minggu (5/12/2004) lalu mengaku sudah dapat memastikan siapa pelaku pembunuhan terhadap isterinya. ”Ini bermula dari masalah sepele dan orangnya kita kenal. Karena itulah Yanti pergi dengan orang tersebut begitu ditelepon,” ungkap pria yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Banda Aceh karena kasus korupsi yang menjeratnya.Oleh PN Banda Aceh, Zulkarnain divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi dana Pemberdayaan Ekonomi Rakyat tahun 2002 senilai Rp 3,5 miliar. Nama Cut Suryanti sempat terbawa-bawa dalam kasus ini karena ditengarai, uang tersebut mengalir ke kantong Cut Suryanti, yang telah menjadi isteri keduanya. Bahkan, Selain BPKP mobil atas nama Cut Suryanti sempat disita, satu rumah atas nama Cut Suryanti juga disita, meski oleh mejalis hakim diminta untuk dikembalikan. Rekening atas nama Cut Suryanti sempat pula diblokir pihak kejaksaan, terkait kasus ini. Pernikahan Zulkarnain dan Cut Suryanti sendiri sempat menjadi perhatian warga Banda Aceh. Pasalnya, Zulkarnain telah beristeri dan diketahui belum bercerai dari isteri pertamanya. Apalagi, usia mereka terpaut jauh. Zulkarnain sendiri kini berusia 46 tahun. “Saya minta kasus ini segera diproses secara hukum,” katanya waktu itu.Agaknya permintaan Zulkarnain yang akrab dipanggil Pak Zul ini terkabul. Letkol CPM Rusli menjanjikan, minggu depan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Mahmil I-01 Iskandar Muda. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads