Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono Danial mengatakan, penilangan dilakukan pada tanggal 16-18 Maret 2014.
"Ada 30 pengendara yang kita tilang. Mereka simpatisan partai," ujar Hindarsono kepada detikcom, Kamis (20/3/2014).
Adapun, jenis kendaraan yang ditilang yakni motor dari simpatisan Partai Golongan Karya (Golkar) 18 pelanggar, Gerindra 11 pelanggar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 1 pelanggar.
Hindarsono mengatakan, para simpatisan parpol ini tidak menggunakan helm saat mengikuti konvoi kampanye. Mereka dijerat dengan Pasal 291 ayat (1) jo 106 ayat (8).
Dari penilangan ini, polisi menyita barang bukti 7 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 23 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(mei/dha)











































