Kejagung Nyatakan Berkas 5 Tersangka Kasus PLTGU Belawan Sudah Lengkap

Kejagung Nyatakan Berkas 5 Tersangka Kasus PLTGU Belawan Sudah Lengkap

- detikNews
Kamis, 20 Mar 2014 00:10 WIB
Kejagung Nyatakan Berkas 5 Tersangka Kasus PLTGU Belawan Sudah Lengkap
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2012. Berkas 5 tersangka dalam kasus itu dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara terhadap lima orang tersangka berdasarkan hasil penelitian, pada tanggal 18 Maret 2014 telah dinyatakan lengkap (P21)," tulis Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi, dalam keterangannya, Rabu (19/3/2014).

Untung menyebutkan berkas kelima tersangka itu sudah lengkap kecuali tersangka M Bahalwan. Bahalwan adalah Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang bertugas sebagai bagian administasi dari Mapna Co yang memenangi tender dengan PLN dalam proyek ini.

Kelima tersangka tersebut adalah Rodi Cahyawan (Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Muhammad Ali (Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Chris Leo Manggala (Mantan GM Kitsbu), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (mantan Dirut PT NTP).

Berkas mereka dinyatakan lengkap berdasarkan Surat Nomor (berturut-turut): B-16, B-17, B-18, B-19, B-20/F.3/Ft.1/03/2014 tanggal 18 Maret 2014.

"Dengan didasarkan Pasal 8 Ayat (3) huruf b KUHAP, penyerahan tanggung jawab para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Medan akan secepatnya dilaksanakan oleh penyidik," kata Untung.

"Adapun kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah sebesar Euro 25.224.064,08 atau sekitar kurang lebih Rp 337.429.393.537," imbuhnya.

(dha/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads