Sidang Ba'asyir, Pengadilan Periksa Adik Hambali
Kamis, 09 Des 2004 11:24 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan tindak pidana terorisme dengan terdakwa amir Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir di Aula Deptan, Ragunan, Jaksel, Kamis (9/12/2004). Hari ini, majelis hakim yang diketuai Soedarto memeriksa 6 orang saksi. Salah satunya yakni Gun Gun Rusman Gunawan yang merupakan adik Hambali, yang disebut-sebut sebagai pimpinan terorisme di Asia Tenggara.Keenam saksi itu diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Salman Maryadi. Dari keenam saksi itu, 2 orang diantaranya telah didengar kesaksiannya. Mereka adalah Utomo alias Abu Faruk dan Samuri alias Fachri. Kedua saksi itu melemahkan dakwaan jaksa. Dalam kesaksiannya di persidangan, Utomo mengaku tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Abu Bakar Ba'asyir. Saksi pernah berada di Malaysia tahun 1985 dan Afghanistan selama 20 bulan pada tahun 1987. Ia mengenal JI tahun 1997 dari Abu Fatih dan mengaku sebagai ketua wakala Lampung.Sementara, saksi kedua Samuri mengaku hanya sekali bertemu Ba'asyir di Bogor tahun 2002. Saat itu, menurut sepengetahuan saksi, ada pertemuan MMI dan bukan pertemuan JI. Pada saat itu pula, ia mengetahui Ba'asyir menjadi amir MMI. Samuri mengatakan dirinya pernah pergi ke Kamp Hudaibiyah, Filipina Selatan. Di kamp itu, ia tidak pernah melihat Ba'asyir berada di sana. Menanggapi kesaksian Samuri, Ba'asyir membantah pernah melakukan pertemuan di Bogor 2002. "Saya tidak tahu, saya tidak kenal dengan saksi ini dan tidak pernah ada pertemuan di Bogor," bantahnya. Saat ini, majelis hakim tengah memeriksa Gun Gun Rusman Gunawan. Saksi ketiga itu adalah adik kandung Hambali.
(rif/)











































