"Dibebaskan sejak Senin (17/3) kemarin," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim Silvia Desti Rosalina ditemui ruang kerjanya, Rabu (19/3/2014).
Dalam proses penyidikan, Ucok menurut Silvia mengakui perbuatannya. Karena itu Ucok mengembalikan duit negara yang dikorupsi.
"Karena tersangka telah membalikan kerugian negara Rp 609 juta, jadi kita lakukan penahanan kota," tuturnya.
Keputusan melepas Ucok dari tahanan dilakukan sesuai penilaian subyektif penyidik. Sikap kooperatif juga jadi alasan penahanan kota.
"Terlebih yang bersangkutan telah mengajukan penahanan kota. Esensi dari penanganan kasus korupsi ini kan adalah untuk memberikan efek jera dan pengembalian uang negara," ujarnya.
(edo/fdn)











































