Kembalikan Duit Korupsi, Kadishub Jakbar Dibebaskan dari Tahanan

Kembalikan Duit Korupsi, Kadishub Jakbar Dibebaskan dari Tahanan

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2014 21:50 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membebaskan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jakarta barat, Ucok Harahap dari tahanan. Alasannya, Ucok telah mengembalikan duit korupsi APBD saat menjabat sebagai Camat Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Dibebaskan sejak Senin (17/3) kemarin," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim Silvia Desti Rosalina ditemui ruang kerjanya, Rabu (19/3/2014).

Dalam proses penyidikan, Ucok menurut Silvia mengakui perbuatannya. Karena itu Ucok mengembalikan duit negara yang dikorupsi.

"Karena tersangka telah membalikan kerugian negara Rp 609 juta, jadi kita lakukan penahanan kota," tuturnya.

Keputusan melepas Ucok dari tahanan dilakukan sesuai penilaian subyektif penyidik. Sikap kooperatif juga jadi alasan penahanan kota.

"Terlebih yang bersangkutan telah mengajukan penahanan kota. Esensi dari penanganan kasus korupsi ini kan adalah untuk memberikan efek jera dan pengembalian uang negara," ujarnya.

(edo/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads