Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Nurdin Halid Segera Diadili

Berkas Dilimpahkan ke PN Jaksel, Nurdin Halid Segera Diadili

- detikNews
Kamis, 09 Des 2004 11:20 WIB
Jakarta - Kejati DKI Jakarta melimpahkan perkara Nurdin Halid ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (9/12/2004)."Sekarang dilimpahkan ke pengadilan," kata Kapuspenkum Kejagung Soehandojo pada detikcom per telepon, pukul 10.00 WIB.Jaksa yang akan melimpahkan kasus Nurdin Halid dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng sebesar Rp 184 miliar lebih oleh Konsorsium Distribusi Indonesia (KDI) saat ini telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun jaksa belum melimpahkan berkasnya karena masih mengikuti sidang terdakwa pembobolan BNI Adrian Waworuntu.Perkara korupsi Nurdin Halid selaku Ketua Umum KDI itu sudah terkatung-katung di Kejagung selama dua tahun ini. Sebenarnya, ketua tim penyidik kasus tersebut sebelumnya, almarhum Muhammad Yamin, telah mengungkapkan berkas perkara Nurdin sudah dinyatakan lengkap sejak lama. Namun, pelimpahan kasus itu mendapat kendala, khususnya dari tingkat pimpinan Kejagung.Sepeninggal almarhum Muhammad Yamin penyidikan kasus ini pun terhenti. Akhirnya, kasus ini dibuka kembali pada masa jabatan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Sebelumnya, dilakukan penyidikan ulang terhadap Nurdin Halid yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri dalam kasus impor gula ilegal. Tim baru kasus ini diketuai oleh Arnold Angkouw.Dalam berkas dakwaan jaksa, tersangka Nurdin Halid baik selaku pribadi maupun selaku pengurus KDI bersama Dewi Motik Pramono, Sigit Pramono, John Ramses, Joko Urip Santoso, Irsan Amir, M Ali Kemaladerma, YW Kussoy, Amedio Mishar, Husein Tanjung, JP Budiarti Nadjid dan almarhum Pausan Mansur diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.Nurdin Halid dikenai pasal 1 ayat 1 sub a jo pasal 28 jo pasal 34c UU Nomor3 tahun 1971 jo UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Mereka diduga tidak melakukan setoran hasil penjualan minyak goreng kepada Bulog tahun 1998 hingga tahun 2000.Dengan dilimpahkannya perkara Nurdin Halid ke pengadilan, maka ketua umum PSSI itu akan segera diadili dalam waktu dekat. (nrl/)


Berita Terkait