"Berkaitan dengan kasus light trap (lampu perangkap hama serangga) dilakukan penahan terhadap 6 tersangka di Rutan Cipinang selama 20 hari dari sekarang," kata Kajati DKI Adi Toegarisman di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (19/3/2014).
"Tersangka (yang ditahan) adalah AW, AS, AS SP , HAR, AI dan Y. Termasuk yang hadir tadi adalah AZ tidak kami lakukan penahanan dengan pertimbangan kemanusiaan karena yang bersangkutan berusia 74 tahun," sambungnya.
Adi mengatakan 3 tersangka lainnya belum dilakukan penahanan. 2 tersangka belum hadir tanpa keterangan, sementara 1 tersangka menyampaikan surat sakit.
"Sehingga 3 orang ini kami lakukan pemanggilan ulang untuk hadir hari Senin yang akan datang. Mudah-mudahan dalam kasus ini dalam waktu tak terlalu lama akan kita tingkatkan ke tahap penuntutan," ucapnya.
Dalam kasus ini, anggaran dalam proyek ini diduga digelembungkan atau dimarkup atas pengadaan light trap sebanyak 7 ribu unit pada tahun 2012. Terdapat 5 perusahaan rekanan yang menang dalam proses pelelangan. Sementara kerugian negara berdasarkan laporan dari BPKP ditaksir kurang lebih Rp 34 miliar.
(dha/fdn)











































