PN Jakpus Belum Terima Pelimpahan Berkas Puteh

PN Jakpus Belum Terima Pelimpahan Berkas Puteh

- detikNews
Kamis, 09 Des 2004 11:19 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) -- yang juga menjadi lokasi Pengadilan Ad Hoc Korupsi -- belum menerima pelimpahan berkas Gubernur NAD Abdullah Puteh dalam kasus mark up pembelian helikopter MI-2 dari Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK)."Kalau koordinasi saja mungkin sudah dilakukan antara ketua PN Jakpus dengan ketua KPK, tetapi sampai sekarang berkasnya belum dilimpahkan kepada kami."Demikian kata Kepala Humas PN Jakpus Ridwan Mansyur yang ditemui wartawan di kantornya jalan Gajah Mada Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2004)."Dengan belum dilimpahkannya berkas tersebut, belum bisa diketahui siapa-siapa majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut," lanjutnya.Mengenai susunan majelis hakim yang akan mengadili perkara Puteh, menurut Ridwan, akan diambil dari para hakim tindak pidana korupsi."Tapi kita belum tahu siapa hakim-hakim yang akan menangani perkara tersebut," katanya lagi.Soal tempat persidangan, Ridwan memrediksi kemungkinan tidak akan diselenggarakan di PN Jakpus. Pertimbangannya, persidangan Puteh cukup menarik perhatian masyarakat."Pengadilan akan dilakukan di PN Jakpus. Tapi tempat sidang mungkin tidak di sini, karena sidang itu cukup menarik perhatian masyarakat, sehingga harus dicarikan tempat yang lebih layak. Perlu diperhatikan masalah keamanan, parkir kendaraan pengunjung, dan jumlah pengunjung," urainya.Gedung Opindo di Kuningan akan digunakan? "Sepertinya tidak jadi. Kemungkinan akan digunakan gedung di Tanah Abang di depan Hotel Milenium. Tapi kita masih menunggu konfirmasi," ujar Ridwan.Ditegaskan dia, pengadilan sifatnya hanya menerima berkas, memeriksa dan memutuskan. Tapi tidak bisa meminta atau menagih berkas.Kemarin, Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyatakan akan melimpahkan berkas Puteh pada hari Kamis ini ke Pengadilan Korupsi Ad Hoc di PN Jakpus. Namun menurut Wakil Ketua KPK Tumpak H Panggabean, KPK memiliki waktu 14 hari, terhitung sejak berkas Puteh ditingkatkan ke penuntutan di KPK. Puteh ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk keperluan penuntutan sejak 7 Desember 2004. Itu artinya KPK memiliki waktu hingga 20 Desember 2004. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads