"Hari ini saya diminta keterangan dan diskusi umum klarifikasi mengenai penyelenggaraan ibadah haji. Pertanyaan seputar bagaimana prosedur pengadaan pelayanan," ujar Anggito di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2014).
Anggito menjelaskan, penyelidik KPK lebih banyak meminta keterangan soal mekanisme pengadaan barang dan jasa selama jamaah berada di Arab Saudi. Fokus materinya ada tiga hal."Mengenai katering, pemondokan dan transportasi" jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya soal penggunaan dana haji untuk memberangkatkan pihak-pihak yang tidak ikut membayar dana haji, Anggito dengan tegas membantah. Menurutnya, dana haji tidak boleh digunakan untuk memberangkatkan pihak lain yang tidak ikut membayar, kecuali Mentri Agama sebagai Amirul Hajj.
"Nggak boleh (untuk memberangkatkan haji pihak lain), kalau Pak Mentri kan Amirul Hajj," ungkapnya.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh itu mengaku banyak ditanya soal anggaran haji tahun 2012. Dia mengaku tak banyak yang dia tahu, karena Anggito baru dilantik sebagai Dirjen pada pertengahan 2012.
"Prosedur pelayanan itu bagaimana, regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pelayanan di Arab Saudi. Saya sudah sampaikan 2012, saya tidak ikut, saya dilantik pada tanggal 26 juni 2012. Pada waktu itu seluruh pelayanan di Arab Saudi telah selesai, saya tidak terlibat dalam pelayanan," ungkapnya.
(kha/slm)










































