"Saat ini kan masih proses penyidikan, kita lihat perkembangannya," kata Adi Toegarisman menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/3/2014).
Adi menjelaskan berkas tersangka videotron sudah dalam tahap penuntutan. "Ingat! (Kasus) Videotron sudah di tahap penuntutan, perkembangannya silakan diikuti," imbuhnya.
Meski seorang tersangka yakni Hasnawi Bachtiar meninggal dunia, pengembangan penyidikan tetap dilakukan.
"Itu kan meninggal baru kemarin, kan hari ini kita lihat dulu. Yang jelas perkara dia ini sudah persiapan ke pengadilan," ucapnya.
Proyek videotron di Kemenkop dipegang PT Imaji Media, perusahaan milik Riefan. Kasus videotron di Kementerian Koperasi terungkap bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan semester I tahun 2013.
Dalam audit BPK itu disebut adanya penggelembungan harga pengadaan videotron di Kementerian Koperasi.
Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp 17 miliar ini, kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, panitia penerima barang, Kasiyadi; dan Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, rekanan proyek.
(dha/fdn)











































