Kapolsek Pancoran, Kompol I Nengah Adi Putra mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui maraknya transaksi narkoba di wilayah Cikoko, Jaksel.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya kemudian mulai melakukan penyidikan selama lima hari, sejak 12 Maret 2014. Akhirnya diketahui keberadaan SA yang tengah menunggu seorang rekannya di depan Masjid Riyadusholihin, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan pada Selasa (18/3) kemarin.
Polisi kemudian mengamankan dan menggeledah pelaku. Hasilnya didapatkan barang bukti sebanyak delapan paket sabu kristal putih dengan total berat 4,2 gram.
Berdasarkan pengakuan SA, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pengedar berinisial IR yang masih dalam pengejaran pihaknya saat ini. Petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah SA dan berhasil menemukan tiga bungkus ganja kering siap edar seberat 1,225 gram yang tersimpan dalam dapur.
"Pelaku mengaku hanya berperan sebagai kurir yang diberi imbalan oleh IR sebesar Rp 200 ribu setiap pengiriman shabu. Sementara ganja yang ditemukan juga bukan miliknya tetapi milik seorang pengedar berinisial FD yang masih dalam pengejaran anggota saat ini," jelasnya.
SA dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasla 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(rni/slm)










































