Masih 'Enggan' Kembalikan iPod, Hakim Agung Minta Fatwa ke KPK

Masih 'Enggan' Kembalikan iPod, Hakim Agung Minta Fatwa ke KPK

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2014 19:11 WIB
Masih Enggan Kembalikan iPod, Hakim Agung Minta Fatwa ke KPK
Jumpa pers di MA (Rini F/detikcom)
Jakarta - Para Hakim Agung dan hakim yudisial mempertimbangkan mengembalikan suvenir pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tapi mereka berencana terlebih dulu meminta 'fatwa' KPK soal suvenir berupa iPod shuffle.

"Kami akan melakukan klarifikasi dan minta penilaian pada KPK apakah barang ini barang yang tidak boleh atau boleh diterima," kata Hakim Agung, Salman Luthan dalam jumpa pers di Gedung MA, Rabu (19/3/2014).

Nantinya penilaian dari KPK akan menjadi masukan bagi para hakim penerima suvenir untuk mengembalikan atau mempertahankan iPod berkapasitas 2 gigabyte tersebut.

"Kalau menurut KPK ini bukan barang yang dilarang, maka ini akan jadi hak orang yang menerima iPod tersebut . Kalau ini merupakan gratifikasi menurut KPK , maka kami akan serahkan ke negara," tegas Salman.

Dalam jumpa pers, ketua Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA, Gayus Lumbuun membeberkan pembelian iPod yang dibeli menantu Nurhadi dari AS pada Juli 2013.

Menurut tradisi pernikahan Jawa Tengah dan Jawa Timur, biaya pernikahan resepsi di Hotel Mulia Senayang ditanggung pihak laki-laki dan pihak Nurhadi menanggung acara ijab kabul di Megamendung, Bogor.

"iPod yang diramaikan publik, tertera harganya Rp 480 ribu per unit. Oleh karenanya akan ada pertanyaan, penilaian harga sesungguhnya harga beli atau sekarang? Kalau harga sekarang Rp 700 ribuan, kalau satuan. Tapi kalau jumlah banyak akan ada diskon," beber Gayus.

(fdn/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads