"Bapaknya sudah almarhum dan Beliau merupakan pengusaha. Sementara ayahnya itu pernah bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum. Pengusaha dan bukan penyelenggara negara," kata ketua Ikahi cabang MA, Gayus Lumbuun dalam jumpa pers di MA, Rabu (18/3/2014).
Rizky membeli iPod itu langsung dari Amerika Serikat pada Juli 2013 dengan harga Rp 480 ribu. Rizky memborong sebanyak 2.500 unit atau sekitar Rp 1,5 miliar. Harga tersebut dinilai para hakim agung di bawah harga yang diatur oleh peraturan kode etik hakim untuk dikembalikan karena tergolong bukan gratifikasi.
"Ini meng-clear-kan pertanyaan bahwa iPod dibeli oleh mempelai laki-laki," ujar Gayus yang juga hakim agung itu.
Jumpa pers ini molor dua jam dari jadwal semula. Seharusnya jumpa pers akan digelar pukul 15.00 WIB, tetapi molor karena rapat tersebut berjalan lebih lama daripada yang diperkirakan. Nurhadi sendiri tidak tampak dalam jumpa pers tersebut.
(rni/asp)











































