21 Orang Ditangkap Terkait Perambahan Hutan, Mengaku Disuruh Pejabat

21 Orang Ditangkap Terkait Perambahan Hutan, Mengaku Disuruh Pejabat

- detikNews
Rabu, 19 Mar 2014 17:26 WIB
21 Orang Ditangkap Terkait Perambahan Hutan, Mengaku Disuruh Pejabat
Foto: Andi Siahaan/detikcom
Simalungun - Polres Simalungun Sumatera Utara menangkap 21 orang pelaku perambahan hutan lindung. Di lokasi, polisi menemukan ribuan ton kayu ilegal hasil penebangan di hutan lindung di Desa Jagur, Kecamatan Dolok Silau.

Operasi yang melibatkan 100-an personel dan dibantu anggota Brimob Detasemen B Tebing Tinggi itu dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Andi Syahriful Taufik, Rabu (19/3/2014). Di lokasi ditemukan 1.091 batang kayu jenis meranti, 4 titik camp pekerja, dan mesin pengolahan kayu. Juga 5 unit alat berat.

"Kita masih hitung jumlah kayunya. Tapi perkiraan sementara ada 1.091 batang kayu bulat dan sebagian lagi ada kayu yang sudah diolah," ujar Andi kepada wartawan.

Saat penangkapan, sekitar 15 hektare hutan lindung ditemukan telah gundul dan rusak. Di sisi kiri kanan jalan, kayu berdiameter rata-rata 50 cm dengan panjang 15 meter berserakan.

Dijelaskan Andi, para pekerja mengaku bekerja atas suruhan JW, seorang pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun.

"Kami disuruh Pak JW untuk buka jalan, sekalian buat camp pekerja di atas sana," ujar Dedi Supriyanto, salah seorang pekerja.

Terkait dengan keterlibatan salah seorang pejabat di Simalungun, pihak kepolidian masih akan melakukan pendalaman.

Ditangkapnya ke 21 tersangka itu, menurut Andi Sayhriful Taufik, merupakan hasil penyelidikan dari laporan masyarakat. Mereka mendapat informasi telah terjadi penebangan dan perambahan hutan lindung.

"Ini dari hasil laporan masyarakat dan dari penyelidikan ternyata ini masuk dalam kawasan hutan lindung, maka kita lakukan penangkapan. Dari pengakuan pekerja yang diamankan, kegiatan ini sudah berlangsung sebulan," ujar Andi.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads