Sebagai bentuk pelaksanaan tugas perdana, Dewan Etik secara simbolis menerima pelimpahan laporan pengaduan masyarakat terkait kode etik Hakim Konstitusi. Pelimpahan laporan pengaduan ini dilakukan oleh Ketua MK Hamdab Zoelva kepada Ketua Dewan Etik, Abdul Mukhtie Fadjar.
Rencananya deklarasi simbolis ini akan dilakukan pada pukul 16.00 namun hingga pukul 16.30 deklarasi belum dimulai. "Masih nunggu salah satu anggota Pansel, Slamet Effendi Yusuf belum muncul," kata salah satu staf MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/3/2014).
Sebagai informasi, Dewan Etik dibentuk dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku Hakim Konstitusi serta menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
Dewan berwenang memberi pertimbangan terhadap perilaku para Hakim Konstitusi. Jika ada perbuatan yang dianggap meragukan atau potensial melanggar etik, maka Hakim Konstitusi bisa bertanya kepada Dewan.
Dewan juga punya wewenang memanggil dan memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Untuk pelanggaran ringan, dewan akan memberikan teguran lisan maupun tulisan.
Sementara jika Hakim melakukan pelanggaran berat atau mendapat teguran lisan/tulisan tiga kali, maka dewan berwenang mengusulkan Majelis Kehormatan.
(ros/fdn)











































