"Ada beberapa indikasi pelanggaran, kami masih menerima dan mengkaji. Pak Cicip itu ada laporannya, Pak Suryadharma Ali juga sudah ada laporannya," kata ketua Bawaslu Muhammad di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakpus, Rabu (19/3/2014).
Menurutnya, kedua menteri itu terindikasi melakukan kampanye terselubung. Muhammad tidak merinci dugaan pelanggaran kampanye yang dimaksud.
"SDA kalau saya tidak salah di Malang, Jatim. Ini masih indikasi, bukan melanggar," ujarnya.
Tak hanya laporan 2 menteri itu, Bawaslu juga mendapati dugaan pelanggaran kampanye oleh pejabat berupa penggunaan fasilitas negara. Yaitu menggunakan mobil dinas.
"Sudah ada laporannya, kalau bicara angka saya takut salah," tutur Muhammad.
"Kita langsung rekomendasikan ke atasannya, misalnya kalau bupati yang salah gunakan wewenang kita lapor ke gubernur. Kalau gubernur ke Mendagri, langsung ditindak," imbuhnya.
(iqb/trq)











































